Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan di Indonesia pada tahun 2003,
undang-undang atau pasal tertentu dari undang-undang yang dianggap
merugikan hak konstitutional masyarakat bisa dibatalkan oleh MK. Hal ini
tentu merupakan hal penting dalam dunia hukum di Indonesia, mengingat
sebelum adanya MK, undang-undang yang merugikan masyarakat hampir tidak
mungkin untuk diuji dan dibatalkan.