Pada
saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun
penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak
penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya,
sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan dikenakan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya.
Nah, sudah tahu cara menghitungnya?
Perlu