Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Pasal 11 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberikan mandat bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan Rupiah.Dalam rangka menjaga kualitas Rupiah yang beredar di